Selanjutnyaadalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000. Syarat balik nama STNK Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat
Danadakah biro jasa yang bisa membantu mengurusnya? Simak di artikel ini untuk info selengkapnya. Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama.
Dihari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan. Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak; Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data
Sebelummelakukan cara balik nama BPKB motor Anda perlu melengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan, yaitu: 1. BPKB asli dan fotokopi 2. STNK asli dan fotokopi 3. KTP asli atas nama pemilik baru dan
Vay Tiền Nhanh Ggads. Jika anda membeli kendaraan bekas, maka BPKB yang anda terima adalah BPKB dengan nama pemilik sebelumnya. Untuk mengubah nama pemilik di BPKB dengan nama anda diperlukan proses balik nama kendaraan. Jika anda ingin melakukan balik nama kendaraan maka mungkin anda memerlukan aplikasi cek biaya balik nama kendaraan anda, Silahkan download dibawah. Namun bagaimana jika BPKB asli dengan nama orang lain tersebut hilang? Berikut adalah informasi selengkapnya terkait pengurusan balik nama kendaraan jika BPKB asli hilang. Balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan jika BPKB hilang. Hal ini karena untuk mengurus balik nama kendaraan atau BBN II yang biasa dilakukan saat kita membeli kendaraan bekas, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti STNK, BPKB, KTP, dll. Karena salah satu syarat utama melakukan balik nama kendaraan adalah adanya BPKB asli namun hilang maka kita harus melakukan pengurusan BPKB hilang terlebih dahulu baru mengurus proses balik nama kendaraan. Cara Balik Nama Ketika BPKB Hilang Untuk melakukan balik nama kendaraan saat BPKB hilang, terlebih dahulu kita harus mengurus pembuatan BPKB Duplikat sebagai pengganti BPKB Asli yang hilang. Adapun pengurusan BPKB Duplikat harus dilakukan di POLDA dan melakukan pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT. 1. Urus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk pengurusan duplikat BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan biaya yang dibutuhkan. Setelah syarat dan biaya tersebut diberikan, Anda harus mengurus sesuai prosedurnya. Untuk lebih lanjut penjelasannya, silahkan simak informasi dibawah, Syarat Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB yang hilang, beberapa dokumen yang akan dibutuhkan baik dalam bentuk asli maupun fotocopy diantaranya adalah KTPSTNKKartu KeluargaSurat Kehilangan BPKB dari kepolisian minimal PolsekSurat Keterangan dari Reserse Reskrim yang berupa BAP Berita Acara PemeriksaanSurat Pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraanKliping pemberitaan BPKB hilang di media massa cetak seperti majalah atau koran sebanyak 3 kali berturut turut yang tenggat waktunya masing masing adalah satu minggu pada media cetak yang berbeda Kuasa bermaterai untuk pengurusan yang diwakilkanSurat hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di SAMSAT dan sudah dilegalisirSurat Keterangan dari Bank maupun Leasing bahwa kendaraan tidak sedang dijaminkanSurat Keterangan dari dealer asal kendaraan / faktur bukti pembelian kendaraan Langkah Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Prosedur Mengurus Duplikat BPKB Hilang Adapun langkah pengurusan Duplikat BPKB yang harus anda lakukan diantaranya adalah sebagai berikut Melakukan pelaporan ke Polsek jika BPKB hilangSelanjutnya anda ke Polres untuk membuat BAP Berita Acara Pemeriksaan untuk mendapatkan surat keteranganMelakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT untuk memperoleh surat keterangan cek fisik kendaraan yang telah dilegalisirLakukan pemberitaan di media massa cetakBuatlah surat keterangan bank ataupun leasing jika kendaraan tidak sedang menjadi jaminanSetelah semua dokumen persyaratan yang diperlukan terkumpul, anda dapat langsung ke Ditlantas Polda Provinsi ke bagian pelayanan surat keterangan asal usul BPKB hilangIsi formulir permohonan, dan kumpulkan dengan dokumen dokumen lain yang diperlukanSetelah itu anda dapat melanjutkan ke bagian pelayanan BPKB Duplikat yang mana memerlukan dokumen tambahan yaitu hasil cek fisik kendaraan hadir tingkat POLDA dan fotocopy STNKSelanjutnya proses penerbitan BPKB Duplikat akan dilakukan dengan estimasi 14 – 60 hari kerja. Biaya Mengurus BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang, biaya yang dikenakan adalah sesuai dengan jenis kendaraan, yaitu Jenis KendaraanBiaya Penerbitan BPKB DuplikatMobilRp Pembayaran untuk proses pembuatan BPKB Duplikat dilakukan di loket BPKB bersamaan dengan penyerahan semua dokumen yang sudah dilengkapi. Biaya diatas belum termasuk biaya lain lain yang meliputi Rincian Biaya Lain LainBiayaIklan media cetak per baris 3 kali cetakRp. 2Rp. Perlu diketahui jika BPKB Duplikat menggantikan peran dan fungsi BPKB Asli. Yang mana jika setelah BPKB Duplikat terbit dan BPKB Asli ditemukan, maka BPKB Asli akan otomatis mati dan memerlukan proses pengurusan di POLDA jika ingin menghidupkannya lagi. Setelah anda menerima BPKB Duplikat yang sudah diterbitkan oleh POLDA, selanjutnya baru anda bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat dan prosedur sebagaimana melakukan balik nama kendaraan seperti biasa. 2. Lakukan Balik Nama Ketika BPKB Duplikat Sudah Ada Setelah mendapatkan BPKB duplikat, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama kendaraan dengan menggunakan BPKB duplikat tersebut. Untuk cara, syarat, dan biayanya, silahkan simak penjelasan berikut. Syarat Balik Nama Kendaraan Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan balik nama kendaraan diantaranya adalah STNKBPKBKTP pemilik terkini yang akan digunakan sebagai nama dalam BPKB baruLembaran hasil cek fisik kendaraanFaktur pembelian kendaraanKwitansi jual beli kendaraan bermateraiSurat mutasi untuk kendaraan bekas dengan domisili luar daerahSurat kuasa untuk yang diwakilkan Langkah Balik Nama Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas atau BBN II, berikut adalah beberapa langkah yang harus anda lakukan, yaitu Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang Samsat Induk yang sesuai dengan tempat kendaraan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memperoleh lembaran hasil cek fisik seluruh berkas yang sudah lengkap ke loket balik proses pembayaran biaya balik nama kendaraan di proses pembayaran balik nama kendaraan selesai maka anda harus menyimpan bukti pembayaran dan surat pengambilan STNK baru di loket pengambilan Plat Nomor baru di Loket BPKB sesuai tanggal yang tercantum di surat keterangan pengambilan BPKB dari Samsat. Biaya Balik Nama Adapun untuk biaya balik nama kendaraan, juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya Balik Nama Motor RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp Biaya Balik Nama Mobil RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp
JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat pemilik kendaraan motor maupun mobil telah melakukan proses balik nama, Kantor Samsat akan meneruskan pada proses penerbitan STNK dan TNBK dahulu. Hal itu dilakukan karena penerbitan BPKB baru diperlukan waktu yang lebih lama. Kapan pengambilan BPKB baru itu dilakukan? Pengambilan BPKB setelah balik nama adalah 1-4 minggu setelah pemohon melakukan proses balik nama kendaraan. Untuk mengetahui proses pengambilan BPKB. Pada artikel “Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama”, kami akan membahas tentang Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik NamaCara pengambilan BPKB Setelah Balik NamaBiaya Pengambilan BPKB Setelah Balik NamaAlur Singkat dan Tanya Jawab Mengenai Pengambilan BPKB baru Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik Nama Saat melakukan pengambilan BPKB tentu terdapat beberapa berkas sebagai persyaratan untuk dibawa, yaitu KTP asliSTNK sudah dibalik Nama asli Akan tetapi, apabila tidak sempat untuk melakukan pengambilan sendiri, maka pengambilan BPKB dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai yang sudah bertandatangan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas, maka selanjutnya adalah pengambilan BPKB kendaraan bermotor dengan membawa berkas-berkas yang kami sampaikan di atas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengambilan BPKB baru. Pemohon harus menuju ke samsat atau polda bersangkutanPemohon mengambil nomor antrianMemberikan berkas persyaratan pengambilan BPKB pada petugas yang bekerjaTunggu beberapa menit, hingga petugas memanggil nama pemohonKemudian, petugas akan memberikan BPKB baru. Pada beberapa wilayah terdapat perbedaan terkait tempat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB bisa diambil di Kantor Samsat dan sebagian wilayah bertempat di Polda. Agar lebih jelas mengenai tempat pengambilan BPKB, pemohon bisa bertanya kepada petugas yang bekerja. Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama Pada proses pengambilan BPKB setelah balik nama, pemohon atau pemilik kendaraan tidak dikenai biaya tambahan GRATIS. Hal tersebut, dikarenakan proses pembayaran yang dilakuakan sudah selesai pada saat pemrosesan balik nama berlangsung. Tanya Jawab Pengambilan BPKB Baru Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu BPKB baru dapat diterima? Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan. Maka pemohon harus bersabar hingga waktu yang sudah ditentukan. Dimana tempat pengambilan BPKB baru? Untuk pengambilan BPKB baru pemohon harus menju ke kantor Samsat. Beberapa daerah pengambilan BPKB baru berada di POLDA, oleh karena itu ada baiknya untuk bertanya pada petugas yang bekerja. bagaimana jika terlambat untuk pengambilan BPKB baru? Pemohon tidak mendapatkan sanksi atau denda jika terlambat dalam pengambilan BPKB baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk pengambilan BPKB baru harus tepat waktu, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau terselep dengan dokumen lainnya. Solusi lain adalah mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan BPKB baru dengan membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai dan sudah tertanda tangan.
Selain membeli mobil baru, beberapa dari kamu yang membutuhkan mobil dengan cepat dengan biaya yang tidak terlalu besar memilih membeli mobil bekas dengan kualitas yang masih bagus. Setelah membeli mobil bekas, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah balik nama BPKB mobil. Balik nama mobil merupakan sebuah proses mengganti dokumen dan data kepemilikan kendaraan yang bersifat sah secara Proses balik nama mobil biasanya memerlukan biaya yang juga tak sedikit. Apalagi buat kamu yang tak terlalu paham dan menyerahkan proses ini kepada biro jasa atau calo. Setiap daerah memiliki rentang harga yang bervariasi dan tidak sama. Hal ini mengacu pada beberapa kebijakan dan peraturan pajang yang ditetapkan oleh masing-masing Selain itu, biaya balik nama juga tergantung pada kisaran biaya untuk Nilai Jual Kendaraan atau harga mobil bekas yang kamu beli. Setelah melakukan balik nama, maka kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi milikmu dan akan memudahkan untuk berbagai keperluan salah satunya pajak kendaraan. Selain mengurusnya lewat biro jasa, kamu bisa menghemat pengeluaran dengan mengurus balik nama mobil sendiri. Kamu hanya perlu meluangkan waktu, menyediakan sejumlah uang, dan menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Nah, untuk membuatmu lebih paham dalam proses balik nama mobil, yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Cara balik nama BPKB mobilPersyaratan balik nama BPKB mobilBiaya balik nama BPKB mobilFAQ Cara balik nama BPKB mobil Umumnya, cara balik nama BPKB mobil dapat kamu lakukan bersamaan dengan balik nama STNK. Ini dia proses mengurus balik nama kendaraan mobil. 1. Menyiapkan dokumen persyaratan Hal pertama yang perlu kamu lakukan sebelum datang ke kantor Samsat adalah menyiapkan beberapa dokumen yang Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan di antaranya BPKB lama, KTP, dan surat pembelian mobil. Dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Dalam surat pembelian yang telah difotokopi harus disertai dengan materai Rp. 6000. Simpanlah beberapa berkas persyaratan tersebut dalam tempat yang mudah dibawa. Jangan lupa membawa berkas ini ketika akan pergi ke kantor Samsat. 2. Datang ke Samsat terdekat Setelah selesai menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, kamu bisa membawanya ke Samsat. Sebelum pergi, kamu perlu mengecek tempat Samsat yang tertera dalam Hal ini karena biasanya hanya kantor Samsat yang mengeluarkan BPKB mobil tersebut yang dapat melayani proses balik nama. Setelah sampai di Samsat, kamu bisa langsung mengunjungi loket mutasi. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas loket. Dokumen tersebut akan dilegalisir oleh petugas. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan tahap selanjutnya. 3. Mengecek kondisi fisik mobil Tahap selanjutnya yang paling banyak memakan waktu adalah pengecekan kondisi fisik mobil. Dalam tahapan ini, petugas Samsat akan mengecek kondisi mobil seperti mengecek nomor rangka dan mesin pada Setelah hasil pengecekan keluar, kamu harus menyerahkannya ke loket. Biasanya proses ini akan terjadi antrian yang panjang. Hal ini mengingat pengecekan mobil membutuhkan waktu. Untuk kamu yang tak ingin berlama-lama, dapat menyiasatinya dengan mendatangi kantor Samsat lebih awal. 4. Mengisi formulir balik nama di loket Mengisi formulir menjadi syarat wajib untuk balik nama mobil. Formulir ini bisa kamu dapatkan di loket. Saat di loket, petugas akan meminta hasil pengecekan fisik mobil dan memberikan formulir yang perlu kamu isi. Jenis formulir mobil yang harus diisi adalah untuk mutasi dan balik nama mobil. Setelah mengisi formulir, kamu dapat mengembalikan formulir tersebut kepada petugas untuk dilegalisir bersama dokumen persyaratan yang sebelumnya Setelah dokumen lengkap, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu melakukan pengajuan balik nama. Tanda terima ini juga sebagai syarat untuk mengambil dokumen BPKB baru atas namamu. 5. Mengambil berkas BPKB mobil baru Setelah melakukan proses balik nama, langkah terakhir adalah mengambil berkas BPKB mobil atas namamu. Biasanya tahapan terakhir ini perlu menunggu sekitar seminggu. Proses pengambilannya bisa kamu lakukan di kantor Samsat tempat kamu mengajukan balik nama mobil. Untuk menghemat biaya, kamu perlu mengambil dokumen baru ini sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya biaya tambahan karena meminta biro jasa atau orang lain untuk mengambil Pengambilan BPKB mobil sendiri juga untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan dan dokumen akan tetap aman. Persyaratan balik nama BPKB mobil Untuk melakukan balik nama BPKB mobil, ada beberapa syarat dokumen yang perlu kamu siapkan. Semua persyaratan ini perlu disiapkan jauh-jauh hari sebelum kamu mendatangi kantor Samsat. Dokumen yang diperlukan juga cukup mudah. Inilah beberapa dokumennya. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru BPKB asli Fotokopi BPKB Fotokopi STNK yang telah di balik nama Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan Biaya balik nama BPKB mobil Selain berkas persyaratan, besaran biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil harus kamu ketahui. Hal ini untuk memudahkan kamu mempersiapkan uang tersebut. Besaran biaya ini juga akan memudahkan kamu untuk berjaga-jaga dari biaya tambahan, lho. Ini dia rincian biaya balik nama BPKB mobil. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Biaya administrasi STNK sebesar Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas sekitar Penerbitan STNK sebesar Penerbitan TNKB sebesar Penerbitan BPKB sebesar Biaya surat mutasi Bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB sekitar 1% dari harga mobil Selain itu, biasanya kamu juga akan diminta membayar Pajak kendaraan bermotor PKB. Besaran biaya pajak ini tergantung pada jumlah nominal dalam STNK. FAQ Berapa biaya balik nama BPKB? Biaya pendaftaran balik nama mobil berkisar di angka Lalu terdapat biaya-biaya administratif lainnya dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sekitar 1% dari harga mobil. Semua biaya tersebut dijumlahkan, maka akan tertera biaya balik nama BPKB. Apa syarat balik nama BPKB motor? Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan seperti berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru. BPKB asli dan fotocopy. STNK asli dan fotocopy. Berapa lama proses balik nama BPKB? Biasanya setelah 2-5 hari. Setelah tiba hari pengambilan, kamu bisa datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Apakah balik nama kendaraan bisa online? Saat ini proses balik nama kendaraan belum bisa dilakukan secara online. Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Rabbani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Juga menyediakan artikel-artikel informatif seputar kesehatan dan otomotif.
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama